Minggu, 20 Oktober 2013
Hukum khulu
Hukum khulu ada 5 :
-Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa.
-Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya.
-Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini.
-Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan.
-Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu sama dengan talak bain shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil.
Artikel selanjutnya :
- Definisi fasakh
Koleksiku :
-Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa.
-Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya.
-Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini.
-Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan.
-Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu sama dengan talak bain shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil.
Artikel selanjutnya :
- Definisi fasakh
Koleksiku :
Related Posts : hukum,
khulu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar