Minggu, 20 Oktober 2013

Hukum khulu

Hukum khulu ada 5 :
-Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa.
-Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya.
-Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini.
-Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan.
-Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu sama dengan talak bain shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil.


Artikel selanjutnya :
- Definisi fasakh


Koleksiku :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar